Jumat, 20 Desember 2013

" RUKUN NIKAH "

Telah ditetapkan,bahwa rukun nikah ada 5: (1 & 2),Orang pengakad,yaitu suami dan wali,(3 & 4),Orang yang diakadi,yaitu istri dan maskawin(Baik maskawin itu jelas,misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin,maupun maskawin secara hukum,( 5 )sighat. Akan tetapi,Imam khathab rahimahullah berkata"yang jelas,suami dan istri adalah rukun,karena hakikat nikah hanya dapt terwujud karena adanya suami istri.Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat,yakni keduanya berada diluar keadaan nikah.Adapun maskawin dan beberapa saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat.Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya.Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul(bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.

2 komentar:

  1. Nikah tanpa wali dan saksi di sebut mutah, mut'ah sama artnya berjina. Pelaku mut'ah lebih berbahaya dari pelacur dan lelaki hidung belang sebab mereka tidak menyiarkan, mengajak dan mempengaruhi orang lain apalagi mengatasnamakan agama sepetti anda yg dari kaum syiah. Nauzubillah...

    BalasHapus
  2. Nikah tanpa wali dan saksi di sebut mutah, mut'ah sama artnya berjina. Pelaku mut'ah lebih berbahaya dari pelacur dan lelaki hidung belang sebab mereka tidak menyiarkan, mengajak dan mempengaruhi orang lain apalagi mengatasnamakan agama sepetti anda yg dari kaum syiah. Nauzubillah...

    BalasHapus