Jumat, 20 Desember 2013

'' HUKUM NIKAH "

Hukum nikah ada empat,ditambah satu menjadi lima,yaitu : 1.Wajib,bagi orang yang mengharapkan keturunan,takut akan berbuat zina jika tidak nikah,baik dia ingin atau tidak,meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib. 2.Makruh,bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang wajib. 3.Mubah,bagi orang yang tidak takut melakukan zina,tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. 4.Haram,bagi orang yang membahayakan wanita,karena tidak mampu melakukan senggama,tidak mampu memberikan nafkah atau memiliki pekerjaan haram,meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. 5.Wajib,bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. Tambahan huku yang terakhir ini adalah menurut syekh Ibnu Urfah yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita. Selanjutnya,didalam pembagian hukum nikah yang lima itu syekh Al-allamah Al-jidari rahimahulloh me-nazhamkan dalam bentuk baha razaj. "Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina, Kapan saja waktunya asalkan mungkin. Nikah wajib bagi wanita,meskipun ia tidak memiliki harta,karena tidak ada kewjiban memberi nafkah,selain bagi pria.jika kewajiban (itu)diabaikan,(atau)nafkah istri dari jalan haram, Para ulama sepakat hukunnya haram. Ingin menikah,ingin punya anak,sunah untuk menikah,walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah. Jika sunah diabaikan,tidak ingin menikah,dan tidak ingin punya keturunan, Maka nikah hukumnya makruh. Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada,maka kawin atau tidak,hukunya mubah," Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama daripada meninggalkannya dan terus menerus ibadah?Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus menerus. "semoga bermanfaat"

" RUKUN NIKAH "

Telah ditetapkan,bahwa rukun nikah ada 5: (1 & 2),Orang pengakad,yaitu suami dan wali,(3 & 4),Orang yang diakadi,yaitu istri dan maskawin(Baik maskawin itu jelas,misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin,maupun maskawin secara hukum,( 5 )sighat. Akan tetapi,Imam khathab rahimahullah berkata"yang jelas,suami dan istri adalah rukun,karena hakikat nikah hanya dapt terwujud karena adanya suami istri.Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat,yakni keduanya berada diluar keadaan nikah.Adapun maskawin dan beberapa saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat.Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya.Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul(bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.